Tugas dan Fungsi Perangkat Desa

03 Agustus 2023

Administrator

660 Kali dibaca

Fungsi Umum

Perangkat Desa berfungsi sebagai pelaksana teknis pemerintahan desa yang mewakili Kepala Desa dalam melaksanakan kebijakan, administrasi, pelayanan, pengelolaan keuangan desa, dan pembinaan masyarakat. Mereka memastikan kebijakan desa diimplementasikan, pelayanan publik berjalan, dan akuntabilitas administrasi serta keuangan terjaga.

Tugas dan Fungsi per Jabatan (Rinci)

Kepala Desa (sebagai referensi singkat)

  • Fungsi: Kepala pemerintahan desa, pemimpin pelaksanaan kebijakan, pembina keamanan dan ketertiban, penanggung jawab APBDes.
  • Tugas: Menetapkan kebijakan, memimpin rapat, pengambilan keputusan administratif, penandatangan dokumen resmi.

Sekretaris Desa

  • Fungsi utama: Koordinasi administrasi pemerintahan dan penyelenggaraan urusan internal desa.
  • Tugas pokok:
    • Menyusun dan mengkoordinasikan penyusunan program kerja dan rencana kegiatan desa (RKPDes).
    • Mengelola administrasi umum: surat‑menyurat, arsip, notulen rapat, dokumentasi.
    • Menjadi penghubung antar seksi/kaur dan kepala desa.
    • Membantu penyusunan laporan berkala (laporan kegiatan, laporan kinerja, laporan publik).
    • Mengkoordinasikan tugas PPID/layanan informasi jika tidak ada petugas khusus.

Kepala Urusan (Kaur) — Umum / Tata Usaha / Keuangan (sesuai struktur)

  • Fungsi: Pelaksana teknis pada bidang administrasi, kepegawaian, dan keuangan.
  • Tugas pokok Kaur Tata Usaha/Umum:
    • Mengurus administrasi kantor, pengarsipan, surat masuk/keluar.
    • Menyiapkan bahan rapat dan advokasi internal.
  • Tugas pokok Kaur Keuangan:
    • Menyiapkan dokumen anggaran, realisasi APBDes, SPJ, dan membantu Bendahara.
    • Mengelola pembukuan dan administrasi keuangan desa.
    • Menyusun Laporan Keuangan Desa dan koordinasi audit internal/eksternal.

Bendahara Desa

  • Fungsi: Pengelolaan kas/keuangan harian desa.
  • Tugas pokok:
    • Menerima, menyimpan, dan mengeluarkan uang Desa sesuai APBDes dan mekanisme yang berlaku.
    • Menyusun pencatatan kas, SPJ, bukti transaksi dan laporan realisasi anggaran.
    • Menyediakan dokumen untuk verifikasi oleh pengawas internal atau inspektorat.

Kepala Seksi (Kasi) — Pemerintahan / Kesejahteraan / Pelayanan

  • Fungsi: Pelaksana teknis pada bidang pemerintahan, kesejahteraan sosial, dan pelayanan umum.
  • Tugas pokok Kasi Pemerintahan:
    • Mengurus administrasi kependudukan di tingkat desa (Koordinasi dengan Disdukcapil bila perlu), penertiban administrasi, penyelenggaraan musyawarah.
    • Mengawal pelaksanaan peraturan desa dan pembinaan nilai sosial.
  • Tugas pokok Kasi Kesejahteraan:
    • Menyusun program sosial, pemberdayaan kelompok (PKK, kelompok tani), bantuan sosial, dan pemantauan kesejahteraan warga.
  • Tugas pokok Kasi Pelayanan:
    • Menangani pelayanan publik: perizinan sederhana di tingkat desa, pelayanan akte, rekomendasi administrasi lain, dan pencatatan data pelayanan.

Kepala Dusun / Kepala Wilayah

  • Fungsi: Koordinator wilayah di bawah desa, penghubung langsung antara masyarakat dan perangkat desa.
  • Tugas pokok:
    • Menyampaikan informasi kebijakan dan program desa kepada warga.
    • Mengumpulkan data warga, koordinasi kegiatan gotong royong, penanganan masalah lokal.
    • Melaporkan permasalahan wilayah kepada perangkat desa.

PPID Desa / Petugas Layanan Informasi / Operator

  • Fungsi: Pengelolaan dan pelayanan informasi publik desa sesuai UU KIP.
  • Tugas pokok:
    • Menyusun Daftar Informasi Publik (Berkala, Serta‑Merta, Setiap Saat, yang Dikecualikan).
    • Menerima, memproses, dan menindaklanjuti permohonan informasi publik.
    • Menyajikan informasi di papan pengumuman, website, atau media sosial desa.
    • Menjaga kerahasiaan informasi yang dikecualikan dan prosedur keberatan.

Wewenang, Tanggung Jawab, dan Akuntabilitas

  • Perangkat mempunyai wewenang operasional sesuai uraian jabatan dan peraturan desa (Perdes), sekaligus kewajiban mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas melalui laporan kepada Kepala Desa dan BPD.
  • Tanggung jawab meliputi: ketepatan administrasi, kepatuhan terhadap APBDes, kualitas pelayanan publik, dan transparansi informasi.
  • Mekanisme akuntabilitas: laporan berkala (bulanan/triwulan), SPJ keuangan, rapat koordinasi, dan pengawasan oleh BPD/Inspektorat.

 

Kirim Komentar

CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Statistik

Arsip Artikel

1.011 Kali dibuka
Pemdes Mak Kawing Gelar Musyawarah Desa untuk Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Khusus (TPKK) tentang Ketahanan Pangan Desa Mak Kawing Tahun 2025

823 Kali dibuka
Pelatihan Pengelolaan Program dan Penyuluhan bagi TP PKK Desa Mak Kawing Tahun 2021

818 Kali dibuka
Kegiatan Musyawarah Desa Penetapan Pendataan SDGs Tahun 2021 Desa Mak Kawing

806 Kali dibuka
Laporan Penyampaian Kepala Desa Mak Kawing tentang LKPPD/LKPPD kepada BPD Desa Mak Kawing Tahun Anggaran 2024

796 Kali dibuka
PEMDES MAK KAWING MELAKSANAKAN KEGIATAN PEMBENTUKAN TIM RKP DESA

761 Kali dibuka
Pemerintah Desa Mak Kawing Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kota Sanggau yang Ke-409

749 Kali dibuka
Desa Mak Kawing menjadi tuan rumah dalam acara Festival Budaya Lingkar Tiong Kandang Tahun 2024

7 Kali dibuka
HIMBAUAN: Pemerintah Desa Mak Kawing Larang Aktivitas Membakar Lahan untuk Sementara Waktu

38 Kali dibuka
Kegiatan Pleno ODF 5 Pilar STBM Desa Makkawing Digelar untuk Wujudkan Desa Sehat dan Bersih

38 Kali dibuka
Bimbingan Teknis Penggiat Anti Narkoba Hadirkan Narasumber dari BNN Sanggau di Desa Makkawing

70 Kali dibuka
Penyusunan Rancangan RKP Desa Melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Makkawing

411 Kali dibuka
Desa Makkawing Resmi Launching Program Desa Bersinar Upaya Tegas Cegah dan Berantas Penyalahgunaan Narkotika

693 Kali dibuka
Musyawarah Desa Makkawing Tahun 2025: Pembentukan Tim Penyusun RKPDesa untuk Kegiatan Tahun 2026

726 Kali dibuka
Musyawarah Desa Khusus: Warga Mak Kawing Sepakat Bentuk Koperasi Desa "Merah Putih"

549 Kali dibuka
Penyuluhan Bahaya Narkoba di Desa Mak Kawing, Meningkatkan Kesadaran Masyarakat

543 Kali dibuka
Pemdes Mak Kawing menyelenggarakan Kegiatan Penyusunan Rancangan RKP Desa

457 Kali dibuka
Kegiatan Pembinaan dan Pelatihan LINMAS Desa Mak Kawing Tahun 2024

818 Kali dibuka
Kegiatan Musyawarah Desa Penetapan Pendataan SDGs Tahun 2021 Desa Mak Kawing

670 Kali dibuka
SELAMAT HARI KETERBUKAAN INFORMASI NASIONAL

749 Kali dibuka
Desa Mak Kawing menjadi tuan rumah dalam acara Festival Budaya Lingkar Tiong Kandang Tahun 2024

568 Kali dibuka
Selamat Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2024 dari Pemerintah Desa Mak Kawing

Pemerintah Desa

Back Next

Media Sosial

Peta Wilayah Desa

Peta Lokasi Kantor

Alamat:Jl. Trans Kalimantan, Dususn Makkawing, Desa Makkawing
:Mak Kawing
:Balai
:Sanggau
Kodepos:78563
Telepon:
Email:

Statistik Pengunjung

Hari ini:74
Kemarin:81
Total:83.927
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:10.3.163.233
Browser:Mozilla 5.0

APBD

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan