Pemohon informasi berhak mengajukan keberatan apabila mengalami salah satu hal berikut:
Penolakan permintaan informasi secara tertulis.
Tidak disediakannya informasi yang diminta.
Tidak ditanggapinya permohonan informasi.
Permintaan informasi tidak ditanggapi sebagaimana yang diminta.
Biaya yang dikenakan tidak wajar.
Informasi disampaikan melebihi jangka waktu yang ditetapkan.
| Langkah | Uraian |
|---|---|
| 1. Ajukan Keberatan Secara Tertulis | Pemohon mengisi Formulir Keberatan Informasi Publik, ditujukan kepada Atasan PPID (Kepala Desa). |
| 2. Sertakan Dokumen Pendukung | - Fotokopi permohonan informasi sebelumnya - Tanggapan (atau bukti tidak adanya tanggapan) dari PPID - Identitas pemohon |
| 3. Sampaikan ke Kantor Desa Mak Kawing | Disampaikan langsung ke Kantor Desa atau melalui email/resmi kontak PPID Desa. |
| 4. PPID Menerbitkan Tanda Terima | PPID mencatat dan memberikan tanda terima kepada pemohon. |
| 5. Kepala Desa Menindaklanjuti Keberatan | Atasan PPID (Kepala Desa) memeriksa dan memberikan tanggapan tertulis maksimal 30 hari kerja setelah menerima keberatan. |
| 6. Jika Tidak Puas, Ajukan ke Komisi Informasi | Jika tanggapan atasan PPID tidak memuaskan, pemohon dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi Kabupaten dalam waktu maksimal 14 hari kerja sejak menerima tanggapan. |
Kirim Komentar